Terhadap produk temuan itu, tambah dia, sebagian dimusnahkan di tempat dan sebagian diserahkan kepada Loka POM di Kota Tasikmalaya untuk dimusnahkan.
"Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi
administratif serta diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Peredaran kosmetik tanpa izin edar ini melanggar Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
"Ancaman bagi pelaku usaha yang melanggar sesuai tercantum pada Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Pasal 197 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Pihak mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk.