Sementara itu untuk menundukkan korban dan mau menuruti nafsu bejatnya, tersangka melakukannya lewat bujuk rayu dan ancaman.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Tiga Komplotan Curanmor Spesialis Pencuri Motor Matic, Beraksi di Tasikmalaya Selatan
"Tersangka juga mengancam, apabila korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain, maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan, korban menuruti semua kemauan pelaku," terang Kapolres.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya terbongkar ketika korban hamil.
Korban pun kemudian menceritakan perilaku asusila yang selama ini dilakukan tersangka kepada dirinya kepada orangtuanya.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngawi. Berbekal laporan tersebut pihak kepolisian akhirnya mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Gak Kaleng-Kaleng! Baru Setengah Tahun BRI Cetak Laba Rp24,88 Triliun
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo. 81 atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka JKI diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, " kata AKBP Dwiasi Wiyatputera seperti dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu 27 Juli.