NGAWI, RADARTASIK.COM - Seorang yang mengaku guru spiritual di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial JKI berusia 46 tahun, diamankan kepolisian setempat karena telah mencabuli seorang perempuan berusia 19 tahun.
Miris sekaligus biadabnya, pria yang tercatat sebagai warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi itu telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak ratusan kali sejak korban masih berusia di bawah umur.
Korban pun selama ini tidak berani menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya itu karena takut akan ancaman tersangka JKI.
BACA JUGA:Simak Pesan Penting Wagub Jabar Soal Ponpes Aset ACT di Kabupaten Tasikmalaya
Akhirnya perbuatan bejat guru spiritual itu terungkap setelah korban hamil lima bulan.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan korban pertama kali disetubuhi oleh tersangka ketika berusia 17 tahun.
Tersangka yang ternyata hanya tamatan SD itu terus melakukan tindakan persetubuhan dengan korban berulang kali sampai korban saat ini berusia 19 tahun.
“Dari pengakuan tersangka total persetubuhan yang dilakukannya terhadap korban kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Ngawi, Selasa 26 Juli 2022.
Dwiasi pun mengungkapkan untuk melancarkan aksinya tersebut tersangka JKI berdalih hendak membersihkan korban dari aura negatif serta hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.
“Tersangka JKI ini merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.
BACA JUGA:Berdalih Iri Soal Warisan, Motor Ponakan Nekat Diembat
Keluarga korban, ungkap Kapolres, sering meminta meminta bantuan kepada tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami keluarganya.
Termasuk pada ayah korban menderita sakit dan diobati oleh tersangka, ternyata sakit yang dialami ayah korban mulai berangsur sembuh.