JAKARTA, RADARTASIK.COM –Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan, akhirnya penyidik Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka dalam kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain Presiden ACT dan mantan Presiden ACT, polisi juga menetapkan Hariyana Hermain dan N Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus ini.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sebelum menetapkan keempat tersangka tersebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ACT tersebut, termasuk ahli.
BACA JUGA:Lokasi dan Waktu Tewas Brigadir J, Begini Menurut Komnas HAM
Brigjen Ramadhan kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujar Brigjen Ramadhan, Senin, 25 Juli 2022.
Dia mengatakan mantan Presiden ACT Ahyudin duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.
BACA JUGA:Mulai Bikin Macet, Citayam Fashion Week Diusulkan Digelar di Area Car Free Day
Selain itu, mantan Presiden ACT itu juga diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.
“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Adapun perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar, ungkap Brigjen Ramadhan, mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
BACA JUGA:Terbaru, Sungai Aare Telan Korban Lagi, Usai Eril Kali Ini Wanita Afghanistan
Selain Presiden ACT dan mantan Presiden ACT yang ditetapkan tersangka, ada juga tersangka lain yaitu Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan.
Selain ketiganya, polisi juga menetapkan N Imam Akbari (NIA) sebagai tersangka dalam kasus ACT ini.