SERANG, RADARTASIK.COM - Kasus pelaporan Nikita Mirzani oleh Dito Mahendra di Polresta Serang Kota yang sempat diwarnai "keriuhan" agaknya bakal terus berlanjut.
Hal ini menyusul telah dikirimnya berkas perkara kasus Nikita Mirzani tersebut oleh pihak penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus Nikita Mirzani tersebut dilakukan pada Selasa, 12 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Komnas HAM Pilih Jalan Sendiri Lakukan Pengusutan Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam
Terkait pelimpahan berkas itu pula akhirnya terungkap jika status Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Nikita dijerat sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 311 KUHP.
"Sesuai dengan Pasal 110 KUHP saat ini penyidik masih menunggu analisa dan pendapat JPU terkait berkas yang sudah di kirim," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis, 14 Juli 2022.
BACA JUGA:Wali Kota Buka-bukaan kenapa Kota Tasikmalaya Menduduki Rangking Kota Termiskin di Jawa Barat
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Shinto mengungkapkan jika pihaknya telah mengupayakan penyelesaian kasus antara Nikita Mirzani dan pelapor Dito Mahendra melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Hanya saja upaya pihak kepolisian tersebut tidak terlaksana lantaran pihak Nikita Mirzani selaku terlapor tidak hadir dalam upaya tersebut.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan Polresta Serang Kota, penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pelapor," jelasnya.
BACA JUGA:Rasio Warga Terpapar Covid-19 Melebihi Ambang Batas WHO, Kasus Harian Naik 6 Kali Lipat
Shinto pun menegaskan pihaknya akan tetap bertindak secara profesional dan proporsional dalam kasus yang menjerat aktris kontroversial Nikita Mirzani tersebut.
"Kami akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," katanya.