Penjelasan 32 Ribu Pegawai SPPG Bakal Jadi PPPK, Kriteria dan Persyaratan
Sebanyak 32 ribu pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026.-Dimas Rafi/Disway.id-
RADARTASIK.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengangkat sebanyak 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Saat dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa 20 Januari 2026, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan proses rekrutmen PPPK di lingkungan BGN telah berjalan sejak pertengahan 2025.
Dia menjelaskan pada tahap pertama, seleksi PPPK telah dilaksanakan sejak 1 Juli 2025 dan diikuti 2.080 peserta yang kini resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak tanggal tersebut.
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan pada tahap kedua seleksi PPPK, terdapat sekitar 32 ribu pegawai SPPG yang mengikuti proses seleksi.
BACA JUGA: Skema Kredit Honda Vario 125 Terbaru 2026 Ternyata Semurah Ini Cicilan Rp1 Jutaan
BACA JUGA: 6 Ban Motor Tubeless Terbaik untuk Musim Hujan, Anti Licin dan Harga Terjangkau
Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.250 peserta merupakan calon Kepala SPPG yang telah mendapatkan pembinaan melalui program sarjana penggerak.
Sementara kuota seleksi juga dibuka untuk umum dengan total 750 formasi, yang terdiri dari 375 posisi untuk tenaga akuntan dan 375 posisi untuk tenaga gizi.
Seluruh peserta pada tahap ini telah menjalani seleksi berbasis komputer sebagai bagian dari tahapan rekrutmen.
Menurut Dadan, para peserta yang lolos seleksi kini telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup dan proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Dengan tahapan tersebut, pengangkatan resmi sebagai PPPK diproyeksikan mulai efektif pada 1 Februari 2026.
Sebagai informasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Mengacu pada informasi yang dihimpun dari Dealls, berikut kisaran gaji PPPK sesuai golongan:
BACA JUGA: Tanpa Paklaring, Cairkan Lewat HP, Begini Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: