Kemenag Punya Direktorat Jaminan Produk Halal, Apa Perannya dalam Program MBG?
Kementerian Agama memiliki Direktorat Jaminan Produk Halal.-Kemenag-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama memiliki Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) yang berada di bawah Ditjen Bimas Islam.
Lembaga ini bertugas memastikan produk halal beredar dengan baik di masyarakat. Namun, peran DJPH ternyata tidak sebatas urusan keagamaan.
Direktorat ini juga berkaitan dengan kepastian pangan, kualitas gizi, hingga keberlanjutan ekonomi.
Hal itu disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal Muhammad Fuad Nasar saat menerima kunjungan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerja Sama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan pada Jumat 12 September 2025.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Berantas Penya lahgunaan Bahan Berbahaya pada Obat dan Makanan
BACA JUGA: DPRD Kota Tasikmalaya Harus Transparan soal Atribut Rp 22,5 Juta dan Gaji Puluhan Juta
Fuad menjelaskan, ada irisan besar antara DJPH dan UKP pada isu ketahanan pangan.
Jaminan halal, menurutnya, menjadi bagian penting dalam penyediaan makanan yang aman, bergizi dan sesuai prinsip agama.
Dia menilai agama dan ekonomi tidak bisa dipisahkan dalam jaminan produk halal. DJPH juga sudah terlibat dalam langkah konkret.
Sebelumnya, lembaga ini ikut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJPH dan Badan Gizi Nasional (BGN) di Bappenas.
BACA JUGA: DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Segera Bayarkan Insentif Linmas
BACA JUGA: Begini Penjelasan Pemerintah Mengapa Insentif Ribuan Linmas di Tasikmalaya Belum Cair
Kerja sama tersebut memastikan dapur layanan gizi memiliki penyelia halal bersertifikat serta menu yang aman dan terjamin.
Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis (MBG), DJPH mengambil peran pada pemantauan dan evaluasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: