Dapur MBG Penyebab Keracunan Massal Dibekukan Sementara, Pastikan Dua Hal Pokok Terpenuhi
Dapur MBG penyebab keracunan massal dibekukan sementara sampai mampu memastikan dua hal pokok terpenuhi.-Ilustrasi/BGN-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas setelah maraknya kasus keracunan massal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Setelah pulang dari pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Amerika, Prabowo langsung memerintahkan pembekuan sementara dapur MBG yang terbukti menjadi sumber keracunan.
Arahan predisen terkait dapur MBG penyebab keracunan massal dibekukan sementara disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Disway.id melaporkan, Zulkifli mengatakan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah tidak boleh beroperasi sementara.
BACA JUGA: Pengawasan Pemilu di Kota Tasikmalaya Dinilai Kuat, Tapi Dukungan Fasilitas Belum Maksimal
BACA JUGA: Persib Boyong 21 Pemain ke Bangkok, Ini Daftar Nama-Namanya
Kebijakan ini bertujuan memberi ruang untuk evaluasi menyeluruh dan perbaikan standar kebersihan.
Dia menegaskan evaluasi tidak hanya dilakukan di lokasi yang menjadi sumber masalah namun juga di seluruh SPPG yang terlibat dalam program MBG.
Fokus peninjauan mencakup kedisiplinan tenaga kerja, kualitas makanan hingga keterampilan juru masak.
Selain pembekuan, SPPG diwajibkan melakukan sterilisasi menyeluruh terhadap peralatan makan. Proses sanitasi harus ditingkatkan, termasuk kualitas udara, alur limbah dan kebersihan air.
BACA JUGA: Pengakuan Jujur Thom Haye Usai Persib Dilibas Persita di Gianyar
BACA JUGA: KDM Tutup Sementara Tambang di Parung Panjang
Zulkifli menekankan laporan detail mengenai kualitas air dan manajemen limbah akan menjadi bagian penting dari evaluasi.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya mengakui mayoritas kasus terjadi karena SPPG tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Diperkirakan lebih dari 80 persen insiden bersumber dari kelalaian tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: