Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari Pasaran
PT Nestle Indonesia melakukan penarikan susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets tertentu.-Istimewa-
RADARTASIK.COM – PT Nestle Indonesia melakukan penarikan secara sukarela terhadap produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets tertentu.
Langkah perusahaan tersebut dilakukan di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Penarikan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi BPOM yang meminta Nestle menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara impor produk yang terdampak.
Kebijakan otoritas pengawas obat dan makanan ini diambil sebagai langkah pencegahan demi melindungi kesehatan konsumen.
BACA JUGA: Frame Baru, Mesin Lebih Ringan: Ini Spesifikasi dan Fitur Honda Vario 125 Street
Dalam keterangan tertulis, BPOM menjelaskan keputusan tersebut berawal dari adanya notifikasi keamanan pangan global yang diterbitkan European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).
Notifikasi tersebut berkaitan dengan potensi risiko pada produk formula bayi produksi Nestle di beberapa negara. Produk yang dimaksud diproduksi oleh Nestle Suisse SA di Pabrik Konolfingen, Swiss.
Penarikan produk itu dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
Adapun produk yang terdampak di Indonesia terbatas pada susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk usia 0–6 bulan. Produk ini memiliki nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
BACA JUGA: Honda Luncurkan Motor Listrik Setara Kelas 110 CC, Mitra Kehidupan Perkotaan Cerdas
Berdasarkan hasil penelusuran data importasi BPOM, terdapat dua bets produk tersebut yang masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel dari dua bets tersebut menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai di bawah batas kuantifikasi yang ditetapkan.
Meski demikian, BPOM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh bayi yang tergolong kelompok rentan, BPOM menilai langkah penarikan dan penghentian distribusi perlu dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat.
Sejalan dengan arahan tersebut, PT Nestle Indonesia secara aktif melaksanakan penarikan sukarela seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak dari peredaran. Proses ini dilakukan dengan pengawasan langsung dari BPOM.
Hingga informasi ini disampaikan, BPOM menyatakan belum menerima laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk susu formula bayi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: