Airlangga: Pemerintah Larang Ekspor Semua Produk CPO dan Turunannya, Pelanggar Kena Sanksi Tegas

Airlangga: Pemerintah Larang Ekspor Semua Produk CPO dan Turunannya, Pelanggar Kena Sanksi Tegas

radartasik.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Hal itu untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/4) malam.

BACA JUGA:Sharp Android TV Manjakan Mata, Gratis Layanan Gameqoo Selama 3 Bulan

Menko Airlangga lebih jauh menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana.

Kebijakan pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Kembali Berikan Warning, Produsen Minyak Sawit Diminta Kesadarannya, Rakyat Dulu yang Utama

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ujar Menko Airlangga.

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya: Pembangunan Fisik Tol Getaci Dimulai 2023, Bisa Dipakai Mudik 2024

Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. 

BACA JUGA:Larangan Ekspor Minyak Sawit Gemparkan Dunia, Harga Minyak Goreng Global Melonjak, Indonesia Tunjukkan Power

Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: