Sudah 8 Tersangka Robot Trading Diringkus, Empat Lainnya Masih Buron

Sudah 8 Tersangka Robot Trading Diringkus, Empat Lainnya Masih Buron

Radartasik, JAKARTA – Polisi sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus robot trading. 8 tersangka di antaranya kini sudah diamankan, sementara empat lainnya masih dinyatakan buron

Melansir dari Disway.id, terkini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap salah satu buronan kasus robot trading DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Tersangka Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 24 April 2022 malam, pasca tim penyidik melakukan penerbitan red notice terhadap para tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Iya benar (ditangkap), Daniel Abe," kata Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip dari PMJ News pada Selasa, 26 April 2022.

Meski begitu, Whisnu tidak menjelaskan secara rinci sebenarnya mau ke mana Daniel Abe saat berada di bandara.

Kini, Bareskrim Polri membawa Daniel Abe ke kantor untuk setelahnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus robot trading DNA Pro. "Kemarin minggu malam ditangkapnya," papar Whisnu.

Setelah Daniel Abe ditangkap, sudah ada 8 tersangka yang telah diringkus. Empat orang masih buron dan dua dari empat tersangka berada di Indonesia.

Sementara dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice setelah diduga kini berada di luar negeri.

Dalam kasus robot trading ini, total ada sebanyak 12 orang yang sudah menjadi tersangka. Sederet tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: