Buron Investree Rp2,7 Triliun Berhasil Dipulangkan dari Qatar
AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya saat diamankan Polisi, Jumat 26 September 2025. istimewa for radartasik.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil memulangkan dan menangkap AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Jumat 26 September 2025.
AAG masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penghimpunan dana ilegal senilai Rp2,7 triliun.
AAG ditangkap setelah sebelumnya diketahui berada di Doha, Qatar, dan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri, red notice terhadap AAG diterbitkan pada 14 November 2024.
BACA JUGA:Ramai, FIFA Jatuhkan Sanksi Berat kepada FAM dan 7 Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia
Pemerintah Indonesia juga menempuh jalur ekstradisi dengan otoritas Qatar, hingga akhirnya tersangka berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Dalam perkara ini, AAG diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
Dana yang terkumpul pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 itu diduga juga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Penyidik OJK menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:Diduga Terpeleset di Kamar Mandi, Pria Lansia di Cibeureum Tasikmalaya Ditemukan Tak Bernyawa
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban di Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta PPATK atas dukungan dalam penangkapan AAG.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: