Ayah Tiri Penganiayaan Balita Dituntut 6 Tahun Penjara
Radartasik, BANJAR - Dian Ardiansyah terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dituntut 6 tahun penjara.
Terdakwa penganiaya balita yang tidak lain anak tirinya itu dituntut penjara selama 6 tahun, karena melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH MH melalui Plh Kasi Pidum Mia Andina SH membenarkan telah memberikan tuntutan 6 tahun penjara.
"Tuntutan kita saat proses sidang terhadap terdakwa 8 tahun, namun majelis hakim menuntut 6 tahun," kata dia kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
BACA JUGA:Jutaan Petasan di Jalan Babakan Selakaso Dibeli Rp 50 Juta dari Cirebon
Terdakwa dituntut 6 tahun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, karena masih ada tanggungan terhadap keluarga.
Terdakwa dikenakan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasat 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:Bak Adegan Film Action, Penangkapan Perampok di Tol Pasir Koja Diwarnai Tembakan dan Teriakan
"Selama mengikuti proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya ke korban," jelasnya.
Adapun motif terdakwa melakukan penganiayaan tersebut, yakni melampiaskan kemarahan setelah bertengkar dengan istrinya. Sehingga anak jadi sasaran pelampiasan terdakwa dan menjadi korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: