Adik Aniaya Kakak di Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Diduga Terkait Rebutan Warisan

Adik Aniaya Kakak di Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Diduga Terkait Rebutan Warisan

Kolase barang bukti dan pelaku penganiayaan terhadap kakak saat tiba di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin 13 Januari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Diduga dipicu rebutan harta warisan, insiden penganiayaan dan perusakan terjadi di kediaman mewah milik H Endang Abdurahman, Kampung Barak, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Penganiayaan ini sempat menggegerkan warga sekitar lokasi kejadian. Pasalnya, diduga pelaku sempat melakukan aksi koboy dengan menembakan senjata api.

Pelaku yang diketahui inisial CS (42) kini telah diamankan Polsek Ciawi Polres Tasikmalaya Kota. Pelaku tak lain adalah adik ipar korban, Hj Rina. Pelaku menganiaya H Endang Abdurahman.

Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa bermula saat anak korban, Diki Darmawan, dihentikan pelaku saat mengendarai mobil di dekat pangkalan ojek Barak. 

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Proses dan Jadwal Seleksi Beasiswa Ajinomoto 2026 untuk Studi di Jepang

Pelaku yang dalam kondisi diduga mabuk meminta meminjam mobil korban secara paksa. Setelah itu, pelaku mengendarai mobil dengan ugal-ugalan menuju rumah korban.  

Sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dan merusak pintu garasi dengan cara menabrakkan mobil tersebut. 

Pelaku kemudian masuk ke ruang keluarga, membawa senjata tajam jenis golok dan benda menyerupai pistol kecil, serta melakukan penganiayaan terhadap korban H Endang dan istrinya, Hj Rina.  

Pelaku bahkan sempat menodongkan senjata ke kepala Hj Rina yang berhasil melarikan diri ke dalam kamar. Sementara H Endang bersembunyi di kamar anak dan mengunci pintu.

BACA JUGA:Elon Musk Dukung Greenland Merdeka dari Denmark:   

"Ya benar, tadi malam ada kejadian tersebut di Ciawi. Pelaku telah kita amankan di Mapolres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, Senin 13 Januari 2025.

Pelaku CS dihadapan penyidik mengakui perbuatannya. Kata dia, hal dilakukannya saat dia dalam keadaan mabuk dan risih ditagih mobil. "Ya pak, lagi mabok saya. Habis minum Ciu," tuturnya.

Kapolsek Ciawi beserta tim gabungan Inafis, Reskrim, Intelkam, dan piket siaga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengusut kasus tersebut.   

Tim Inafis di lokasi kejadian menemukan dua selongsong proyektil di rumah korban, serta kerusakan pada kendaraan roda empat, roda dua, dan perabot rumah tangga. Korban mengalami luka di tangan dan leher belakang.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: