Distributor di Tasikmalaya Diduga Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Kejaksaan Sita Dua Kendaraan

Distributor di Tasikmalaya Diduga Selewengkan Pupuk Bersubsidi, Kejaksaan Sita Dua Kendaraan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya saat menggeledah gudang distributor pupuk dan menyita dua kendaraan, Kamis 3 Juli 2025. istimewa for radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menggeledah dua lokasi gudang distributor pupuk yang diduga terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi, Kamis 3 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 7.800 ton pupuk, satu unit truk fuso tronton, satu mobil Toyota Innova, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

Dugaan kasus korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, dengan kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 16 miliar. 

Lokasi penggeledahan berada di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Gencarkan Razia Knalpot Brong: Jaga Ketentraman Warga

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, mengungkapkan bahwa pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani justru dijual ke pihak lain, bahkan hingga ke wilayah Jawa Timur.

"Pupuk bersubsidi diduga dicampur, dikemas ulang menggunakan karung non-subsidi, lalu dijual dengan harga melebihi HET (harga eceran tertinggi). Ini jelas pelanggaran karena pupuk subsidi dibiayai oleh negara dan diperuntukkan bagi petani," ujar Heru.

Penggeledahan dilakukan sejak subuh oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Khusus. 

Selain pupuk dan kendaraan, Kejaksaan juga mengamankan dokumen keuangan, komputer, laptop, ponsel, dan flashdisk yang berkaitan dengan alur distribusi pupuk.

BACA JUGA:Kisruh Pelatihan Kepemimpinan Administrator: 15 Nama ASN Tasikmalaya Hilang dari Daftar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH, menambahkan bahwa sebanyak 30 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk petani, distributor, dan pegawai Dinas Pertanian.

“Kami juga telah melakukan ekspose bersama BPKP dan menunggu hasil audit resmi kerugian negara serta kajian ahli pidana,” tutur Bobbi.

Hingga saat ini, Kejari masih mendalami alat bukti dan menunggu hasil audit untuk menetapkan tersangka.

“Jika semua unsur terpenuhi dan alat bukti lengkap, penetapan tersangka akan segera kami lakukan,” tegas Heru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: