Tiga Pegawai Bank di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar

Tiga Pegawai Bank di Tasikmalaya Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KUR salah satu bank BUMN di Kabupaten Tasikmalaya dibawa tim penyidik kejaksaan untuk ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Senin 4 November 2024. diki setiawan / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TASIKMALAYA menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sebuah bank BUMN Kabupaten TASIKMALAYA

Ketiga tersangka, yakni FI dan ANN yang berperan sebagai mantri serta RR sebagai kepala unit, diduga memanipulasi dana KUR untuk keuntungan pribadi dan perusahaan.

Penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak Juli 2024. 

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 59 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan ketiga tersangka. 

BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji 2024 Dibuka 7 November. Persiapan dan Formasi untuk Seleksi PPIH 1446 H/2025 M

"Tim penyidik sudah melakukan ekspose gelar perkara minggu lalu," ujarnya pada Senin, 4 November 2024.

Berdasarkan temuan Kejari, dugaan penyimpangan ini merugikan negara hingga Rp 1,7 miliar. 

FI diduga memalsukan data dan dokumen untuk mengusulkan 24 debitur fiktif pada 2022. 

Sementara ANN memanipulasi pencairan KUR untuk 13 debitur demi membiayai proyek pribadi berupa perusahaan CV AT yang ia dirikan. 

BACA JUGA:Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada Kota Tasikmalaya Dimulai, Libatkan 100 Petugas

RR sebagai kepala unit, turut menyalurkan KUR kepada 37 debitur yang tidak memenuhi syarat.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya guna mempercepat proses hukum. 

Kasi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH, menjelaskan modus para tersangka adalah menggunakan sebagian besar dana hasil pencairan KUR untuk kepentingan pribadi dan usaha mereka. 

Para debitur hanya menerima sebagian kecil dari dana yang seharusnya, antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, sementara sisa dana disalahgunakan oleh para tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: