Larangan Merokok di Instansi Pemerintah dan Sekolah Tasikmalaya Harus Diiringi Fasilitas Memadai

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat. istimewa for radartasik.com--
BACA JUGA:Bandingkan Harga dan Spesifikasi POCO F7, POCO F7 Pro, POCO F7 Ultra
“Saya minta tidak ada lagi asbak di ruang rapat. Kita sebagai pejabat publik harus memberi contoh baik,” katanya.
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa draft Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan merokok di ruang tertutup dan kawasan pendidikan telah rampung.
SE ini direncanakan berlaku mulai 10 Juni 2025.
Namun, hingga saat ini SE tersebut belum ditandatangani Bupati Cecep Nurul Yakin karena yang bersangkutan tengah mengikuti kegiatan retret.
BACA JUGA:POCO F7 Laris Manis, Ini Harga dan Spesifikasinya di Indonesia
Adapun substansi utama SE mencakup larangan merokok di lingkungan instansi pemerintahan, DPRD, dan radius tertentu dari satuan pendidikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman, terutama di ruang-ruang publik yang digunakan untuk pelayanan masyarakat dan kegiatan belajar-mengajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: