Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Kemenag Ciamis Bentuk Satgas Perlindungan Anak

Kemanag Kabupaten Ciamis melakukan FGD bersama pengurus pondok pesantren se-Kabupaten Ciamis di aula Kementerian Agama Ciamis, Selasa 24 Juni 2025. Fatkhur Rizqi / Radar Tasikmalaya--
CIAMIS, RADARTASIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pesantren Ramah Anak sebagai langkah antisipatif mencegah kekerasan terhadap santri, khususnya kekerasan seksual.
Langkah ini diperkuat melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Kemenag Ciamis, Selasa 24 Juni 2025, yang melibatkan para kiai dan pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Ciamis.
Inisiatif ini mencuat menyusul meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan anak di lingkungan pesantren, terutama setelah terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustaz terhadap santri di salah satu pesantren di Kecamatan Cihaurbeuti.
Kepala Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak di pesantren karena mayoritas santri berusia di bawah 18 tahun.
BACA JUGA:POCO F7 Laris Manis, Ini Harga dan Spesifikasinya di Indonesia
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tapi juga tempat menitipkan anak. Maka, penting menjadikan pesantren sebagai lingkungan yang aman, nyaman, dan menjunjung tinggi hak-hak anak,” ujar Asep.
Melalui Satgas yang akan dibentuk, Kemenag berharap pengawasan dan edukasi terhadap pesantren dapat lebih terstruktur, sekaligus menjadi saluran penanganan jika terjadi persoalan.
“Kami mendorong pembentukan Satgas Pesantren Ramah Anak agar bisa menyosialisasikan program, melakukan pendampingan, dan menjadi garda terdepan perlindungan anak di pesantren,” jelasnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa dari 533 pondok pesantren yang tercatat dalam sistem Education Management Information System (EMIS), masih banyak yang belum terdata secara resmi.
BACA JUGA:Live Streaming Asusila, Pasutri di Pangandaran Raup Rp65 Juta Sebelum Diciduk Polisi
Ia meminta pesantren yang sudah beroperasi segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan pengawasan dan pembinaan secara optimal.
“Masyarakat berhak tahu apakah pesantren tempat anaknya belajar sudah terdaftar resmi atau belum. Dengan masuk EMIS, kami bisa pantau langsung aktivitasnya,” tegasnya.
Ketua KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, mendukung langkah Kemenag Ciamis sebagai bentuk sinergi perlindungan anak yang holistik.
Menurutnya, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: