8 Kategori Masyarakat Tidak Layak Terima Bansos 2025: Jangan Sampai Terlewat!

Daftar kategori masyarakat tidak layak menerima Bansos 2025.-Foto: Tangkapan layar Youtube-
BACA JUGA: Terungkap Alasan Adu Bagong di Pangandaran Dibubarkan Aparat Gabungan
Meskipun telah memasuki masa pensiun, mereka tetap menerima dana pensiun sebagai sumber penghasilan.
Kategori lain yang juga tidak layak menerima bantuan sosial adalah pendamping sosial.
Sebagai individu yang turut berperan dalam penyaluran Bansos, mereka dianggap tidak berhak menerima bantuan yang sama.
Masyarakat yang memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD, seperti pekerja di instansi pemerintah daerah (kelurahan dan lain-lain) juga termasuk dalam daftar pengecualian.
BACA JUGA: Resmi Ide Selatan Siap Menang Iwan-Dede di PSU Kabupaten Tasikmalaya 19 April 2025
Begitu pula dengan perangkat desa, mulai dari RT, RW hingga kepala desa, yang telah memiliki penghasilan tetap.
Terakhir, tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK juga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima Bansos, kecuali jika penghasilan mereka berada di bawah batas minimum yang ditetapkan pemerintah.
Penting untuk dicatat, informasi terbaru Bansos tahun 2025 juga menyebutkan bahwa penerima Bansos yang berpindah alamat atau domisili yang tidak sesuai dengan data terdaftar juga berpotensi dicabut status penerimanya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berada di wilayah yang telah ditentukan.
BACA JUGA: Rekomendasi Kebun Binatang untuk Mengisi Liburan di Bandung, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk
Bagi masyarakat yang menemukan adanya penerima Bansos PKH BPNT BLT Dana Desa 2025 maupun jenis Bansos lainnya yang dianggap tidak layak, Kemensos menyediakan mekanisme pengaduan melalui aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat dapat mengajukan usul sanggah dengan menyertakan data penerima yang dianggap tidak sesuai kriteria. Data ini nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Kemensos untuk menentukan kelayakannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: