UMK Pangandaran Naik 6,5 Persen, tapi Gaji Karyawan Masih Bisa di Bawah Standar

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan. istimewa--
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
Saat ini, UMK Pangandaran ditetapkan sebesar Rp2.221.724, naik dari Rp2.086.126 pada tahun 2024.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Wawan Irawan, menyatakan bahwa kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2025.
"Awalnya kami mengusulkan kenaikan hingga 10 persen berdasarkan kesepakatan tripartit, tetapi realisasinya hanya 6,5 persen," ujarnya, Senin 20 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa organisasi buruh seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) telah menerima keputusan tersebut tanpa adanya protes.
Hingga saat ini, belum ada perusahaan di Pangandaran yang mengajukan penangguhan atas kenaikan UMK.
Namun, Wawan mengakui masih ada perusahaan yang membayar upah di bawah standar UMK, meskipun pihaknya belum memiliki data rinci terkait jumlahnya.
Mayoritas perusahaan di Pangandaran bergerak di sektor hotel dan restoran yang bergantung pada kunjungan wisatawan, sehingga pendapatannya cenderung fluktuatif.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Komunitas Vespa di Kota Tasikmalaya
"Kadang meningkat, kadang menurun, sehingga berpengaruh pada pengupahan karyawan," jelasnya.
Terkait pengawasan, Wawan menegaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: