Minim Perlindungan, Petugas Non-PNS DLH Kota Tasikmalaya Jalani Operasi Usai Kecelakaan Kerja

Minim Perlindungan, Petugas Non-PNS DLH Kota Tasikmalaya Jalani Operasi Usai Kecelakaan Kerja

Jamaludin, petugas non-PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya saat mendapatkan perawatan, Minggu 3 Agustus 2025. rangga jatnika / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMKecelakaan kerja yang dialami Jamaludin, petugas non-PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota TASIKMALAYA, menyoroti minimnya perlindungan bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas di lingkungan Pemkot. 

Jamaludin mengalami cedera serius usai terjatuh dari mobil bak operasional saat menjalankan tugas pada Sabtu 3 Agustus 2025.

Meski secara fisik hanya mengalami luka lecet, benturan di kepala membuat Jamaludin sempat tak sadarkan diri.

Ia sempat dirawat di RS TMC sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Soekardjo untuk mendapatkan penanganan intensif.

BACA JUGA:PLN Buka Suara Soal PJU Padam di Tasikmalaya, Wewenang Pemeliharaan Ada di Dishub

Pihak medis menyebutkan bahwa Jamaludin mengalami pendarahan otak dan dijadwalkan menjalani operasi dalam waktu dekat.

“Rencana besok operasinya, mudah-mudahan berjalan lancar,” ujar Entis (40), kakak korban, saat ditemui di rumah sakit seperti dilansir dari radartasik.id, Minggu 3 Agustus 2025.

Kejadian ini menuai perhatian dari internal DLH Kota Tasikmalaya. 

Sekretaris DLH, Ukim Sumantri, membenarkan insiden tersebut dan menyebut pihak dinas sudah memberikan pendampingan kepada korban.

BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran Upacara HUT RI ke-80 di Istana Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Sudah, Bu Kabid juga sudah ke sana,” katanya saat dihubungi, tuturnya.

Namun, Entis menyoroti kondisi adiknya yang bukan berstatus PNS dan belum diketahui secara pasti apakah mendapatkan perlindungan jaminan kerja atau asuransi dari tempatnya bekerja.

“Dari dinas juga sudah ada yang datang, saya apresiasi itu. Tapi kami juga khawatir soal biaya dan jaminannya,” ungkapnya.

Kasus ini membuka kembali wacana pentingnya perlindungan kerja yang layak, terutama bagi pekerja lapangan non-PNS yang rentan mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait