Komisi I DPRD Terus Desak Satpol PP Tindak Tegas Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, kenapa?

Komisi I DPRD Terus Desak Satpol PP Tindak Tegas Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya, kenapa?

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMKomisi I DPRD Kabupaten TASIKMALAYA mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menuntaskan penertiban terhadap minimarket ilegal yang masih beroperasi. 

Hingga awal Agustus 2025, baru lima dari 47 minimarket ilegal yang tercatat telah ditindak, padahal data resmi menunjukkan ada sekitar 138 minimarket di wilayah tersebut, dan sebagian besar belum mengantongi izin lengkap.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh setengah-setengah. 

Dari lima minimarket yang ditindak, tiga telah disegel, sedangkan dua lainnya tengah mengurus proses perizinan.

BACA JUGA:Penutupan Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Dinilai Hanya Simbolis, FPER Desak Tindakan Tegas

“Saya minta penertiban ini dilanjutkan, jangan berhenti hanya di lima minimarket. Dari 47 yang sudah jelas-jelas ilegal, baru segitu yang ditindak. Ini sangat tidak sebanding,” tegas Andi kepada wartawan, Minggu 3 Agustus 2025.

Andi menekankan bahwa seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Tasikmalaya harus tunduk pada hukum dan peraturan daerah. 

Ia juga menolak jika Satpol PP beralasan menunggu laporan masyarakat sebelum bertindak.

“Kalau Satpol PP bilang harus nunggu laporan dulu, itu alasan yang ngaco. Data sudah ada, 47 minimarket ilegal, kenapa tidak langsung ditindak? Fungsi Satpol PP itu melindungi masyarakat, bukan pasif menunggu,” tandasnya.

BACA JUGA:RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Buka Klinik Kanker dan Penyakit Darah, Layani Pasien BPJS

Lebih lanjut, Andi menyebut lemahnya penegakan ini sebagai cermin dari tidak maksimalnya koordinasi antar SKPD. 

Menurutnya, jika laporan masyarakat dijadikan alasan utama penindakan, maka fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran koordinasi menjadi tidak efektif.

“Kalau memang seperti itu, berarti anggaran koordinasi antar instansi tidak dimanfaatkan secara maksimal. Wakil Bupati dan BKPLD harus segera evaluasi, dan kalau perlu, Bupati yang turun tangan langsung,” ujarnya.

Sebagai bentuk kontrol legislatif, Komisi I DPRD memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 kepada Satpol PP dan SKPD terkait untuk menunjukkan progres konkret. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait