Parkir di Pangandaran: Bayar Sekali, Tapi Bisa Dua Kali
Suasana pintu masuk ke Pantai Barat Pangandaran. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--
PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Muncul keluhan dari wisatawan yang mengunjungi Pantai Pangandaran terkait penarikan biaya parkir di beberapa lokasi dalam kawasan wisata.
Padahal, sesuai aturan, wisatawan hanya perlu membayar parkir di pintu masuk tanpa dikenakan biaya tambahan di area objek wisata.
Biaya parkir resmi di pintu masuk ditetapkan sebesar Rp15.000 untuk kendaraan jenis minibus.
Namun, ada laporan wisatawan yang tetap diminta membayar lagi hingga Rp10.000 di lokasi tertentu di dalam kawasan wisata.
BACA JUGA:UMK Ciamis 2025: Tetap Rp 2,2 Juta, Tapi Sudah Sah dan Harus Dibayar!
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa sejak Januari 2024 pengelolaan parkir di lahan milik pemerintah daerah telah diserahkan kepada pihak ketiga.
Hal ini sesuai Keputusan Bupati Nomor PH.02/Kpts.120-Huk/2024, yang mengatur mekanisme tarif dan zonasi ruang parkir.
“Karena keterbatasan SDM di Dinas Perhubungan yang juga bertugas mengatur lalu lintas, pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga agar pendapatan retribusi parkir dapat lebih maksimal,” ujar Ghaniyy, belum lama ini 26 Desember 2024.
Ia menegaskan, secara verbal dan melalui papan informasi, telah disosialisasikan bahwa pungutan parkir resmi hanya dilakukan di pintu masuk dan keluar.
BACA JUGA:Waduh! 12 Tahun Jalan Cimanisan-Warunglegok Kabupaten Tasikmalaya Tak Diperbaiki?
“Pihak yang mengatasnamakan dirinya selain vendor parkir resmi adalah oknum liar dan tidak perlu ditanggapi,” jelasnya.
Meski begitu, ia menambahkan, biaya parkir tetap dikenakan kembali jika wisatawan berpindah ke objek wisata lain.
Hal ini karena pelayanan parkir berbasis pemanfaatan satuan ruang parkir, bukan pelayanan terpadu untuk seluruh kawasan wisata.
“Satu ruang parkir di satu lokasi yang digunakan oleh pengunjung harus dikenakan retribusi kembali,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: