RESMI! Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Per 1 Januari 2025
Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Per 1 Januari 2025 / Foto By Pinterest --
BACA JUGA:Iuran Tapera: Tabungan Perumahan Wajib bagi Pekerja dengan Gaji di Atas UMR
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tentu akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang dikenakan pajak ini.
Konsumen akan merasakan peningkatan harga pada barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan produk lainnya yang dikenakan PPN.
Hal ini bisa menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah.
Selain itu, sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menjual barang dengan harga lebih terjangkau mungkin juga akan terkena dampak dari kenaikan ini.
Meskipun sebagian besar UMKM memiliki fasilitas pajak khusus, kenaikan harga pada barang baku yang dikenakan PPN bisa mempengaruhi harga jual produk mereka, yang pada akhirnya berdampak padakonsumen.
BACA JUGA:Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: