ASLI KEREN! Pajak Emas Turun, Yuk Cek di Sini

ASLI KEREN! Pajak Emas Turun, Yuk Cek di Sini

Asli keren! Pajak emas perhiasan turun.--Pixabay--

ASLI KEREN! Pajak Emas Turun, Yuk Cek Di Sini

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menurunkan pajak emas batangan.

Jenis pajak emas yang turun terdiri dari Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan tujuan penurunan pajak emas.

BACA JUGA: Resmi 2 Bintang Persebaya Gabung Persib, Posisinya Bek dan Gelandang Serang, Ini Lika-Liku Transfernya

Menurut dia, tujuan penurunan pajak emas adalah sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.

Dwi menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasanya. Di antaranya pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Serta, wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual bagi PKP memiliki faktur pajak atau dokumen tertentu lengkap atas perolehan atau impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual bagi yang tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual.

BACA JUGA: Sudah Resmi Persib Kontrak 4 Bintang Segar Menjanjikan, Posisinya 1 Bek dan 3 Gelandang

Tarif pajak turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. Dimana, PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian).

Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN.

Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 49 tahun 2022.

Pengusaha emas batangan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Kecuali, penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018) WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: