Waspada, Pelajar Tasikmalaya Jadi Sasaran Peredaran Pil Tramadol dan Hexymer
Para pengedar obat terlarang saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat 1 November 2024. ujang nandar / radartasil.com--
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 536 butir obat-obatan, dengan rincian 97 butir Hexymer, 313 butir tramadol, dan 104 butir obat jenis Y.
Ketiga tersangka memperoleh obat tersebut melalui pemesanan daring di media sosial. Setelah menerima pesanan, mereka mengirimkannya langsung kepada pembeli.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara," tegas Beni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: