Sidang Cerai Baim Wong dan Paula : Ketegangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dipicu Permintaan E-Court

Sidang Cerai Baim Wong dan Paula : Ketegangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dipicu Permintaan E-Court

Sidang lanjutan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven --

E-court atau sidang elektronik adalah metode persidangan yang memungkinkan para pihak terlibat secara online, tanpa harus hadir fisik di ruang sidang.

Di era digital ini, sidang e-court sering dipilih untuk efisiensi, terutama bagi pihak yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau jarak.

Namun, permintaan ini justru menjadi sumber ketegangan antara pihak Baim dan Paula.

Perbedaan pandangan antara kedua belah pihak mengenai metode persidangan yang akan digunakan tampak jelas.

Tim hukum Baim menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap permintaan e-court ini, mungkin karena adanya kebutuhan komunikasi langsung yang dirasa lebih efektif jika sidang dilakukan secara tatap muka.

Ada beberapa alasan mengapa pihak Paula mengajukan permintaan untuk sidang e-court. Pertama, persidangan secara elektronik dapat menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi pihak yang tidak dapat hadir secara fisik.

Paula mungkin memiliki keterbatasan atau kendala pribadi yang membuatnya tidak bisa hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari sidang.

Kedua, sidang e-court memberikan fleksibilitas bagi pihak yang tidak nyaman berada di ruang sidang dengan lawan pihak dalam perkara.

Dalam beberapa kasus perceraian, pertemuan langsung antara kedua pihak bisa menimbulkan ketegangan emosional yang berat.

BACA JUGA:Paula Verhoeven Hadir di Kampanye Cagub Banten Andra Soni, Picu Perdebatan Publik

Dengan e-court, Paula bisa tetap mengikuti proses hukum tanpa harus berhadapan langsung dengan Baim.

Permintaan ini juga menunjukkan bahwa Paula dan tim kuasa hukumnya berupaya mencari solusi yang lebih praktis dan efisien.

Namun, persetujuan penggunaan e-court tetap berada di tangan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: