Sudah Online, Bayar Pajak di Kota Tasikmalaya Lebih Mudah, Bisa Dilakukan 24 Jam dan Begini Caranya

Sudah Online, Bayar Pajak di Kota Tasikmalaya Lebih Mudah, Bisa Dilakukan 24 Jam dan Begini Caranya

Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy menjelaskan, sekarang pembayaran pajak daerah bisa dilakukan secara online. Foto: Bapenda Kota Tasikmalaya --


--

3. Masukan No SPPT, Tahun Pajak, No HP, dan email

4. klik Inquiry

5. pilih pembayaran VA (Virtual Account) / QRIS 

 

Pembayaran Pajak non PBB:

1. buka link https://pdl.tasikkota.dapda.id

2. Pilih pajak yang akan dibayar

3. Klik “BJB VA/QRIS”

4. Pilih “Create VA/QRIS”

5. Pilih lagi pajak yang akan dibayar, kemudian klik cetak Slip VA/QRIS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: