Sudah Online, Bayar Pajak di Kota Tasikmalaya Lebih Mudah, Bisa Dilakukan 24 Jam dan Begini Caranya

Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya Hadi Riaddy menjelaskan, sekarang pembayaran pajak daerah bisa dilakukan secara online. Foto: Bapenda Kota Tasikmalaya --
--
3. Masukan No SPPT, Tahun Pajak, No HP, dan email
4. klik Inquiry
5. pilih pembayaran VA (Virtual Account) / QRIS
1. buka link https://pdl.tasikkota.dapda.id
2. Pilih pajak yang akan dibayar
3. Klik “BJB VA/QRIS”
4. Pilih “Create VA/QRIS”
5. Pilih lagi pajak yang akan dibayar, kemudian klik cetak Slip VA/QRIS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: