KPU Kembali Hadirkan Sirekap di Pilkada Serentak 2024 Bertujuan Mempercepat dan Transparansi Perhitungan Suara

KPU Kembali Hadirkan Sirekap di Pilkada Serentak 2024 Bertujuan Mempercepat dan Transparansi Perhitungan Suara

Sistem rekapitulasi penghitungan suara (sirekap)--

BACA JUGA:KPU Mulai Siapkan Skema Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Rekapitulasi manual tetap akan dilakukan sebagai bagian dari prosedur resmi, namun Sirekap memberikan akses lebih cepat bagi publik untuk mengetahui hasil pemungutan suara.

Salah satu inovasi baru pada Sirekap Pilkada Serentak 2024 adalah tampilan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

Tampilan Sirekap tidak lagi menampilkan diagram atau grafik yang memuat data numerik.

Sebagai gantinya, data rekapitulasi ditampilkan dalam bentuk foto asli formulir atau PDF yang diunggah langsung oleh KPPS.

Ini membantu masyarakat yang tidak terbiasa membaca grafik atau tabel, tetap dapat memahami hasil pemilu dengan mudah.

Penggunaan formulir dalam format gambar atau PDF ini juga menjaga keaslian data yang diunggah.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih yakin bahwa hasil yang mereka lihat adalah hasil asli yang dicatat di TPS.

Meski telah melalui banyak perbaikan, penggunaan teknologi dalam pemilu seperti Sirekap tetap menghadapi tantangan.

Salah satunya adalah ketersediaan infrastruktur internet di daerah-daerah terpencil.

Tidak semua TPS memiliki akses internet yang stabil, sehingga proses unggah data ke server KPU bisa terhambat di beberapa wilayah.

Selain itu, literasi teknologi bagi petugas KPPS juga menjadi tantangan.

KPU perlu memastikan bahwa petugas di lapangan memahami cara kerja aplikasi Sirekap dan dapat menggunakannya dengan benar, sehingga kesalahan teknis dapat dihindari.

BACA JUGA:Kotak Kosong Minta Perlakuan Setara dengan Calon Tunggal di Pilkada Ciamis

Namun, dengan perbaikan yang telah dilakukan dan dukungan penuh dari KPU, diharapkan Sirekap dapat membantu mempercepat proses rekapitulasi suara dan menjaga integritas pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: