KPU Kembali Hadirkan Sirekap di Pilkada Serentak 2024 Bertujuan Mempercepat dan Transparansi Perhitungan Suara

KPU Kembali Hadirkan Sirekap di Pilkada Serentak 2024 Bertujuan Mempercepat dan Transparansi Perhitungan Suara

Sistem rekapitulasi penghitungan suara (sirekap)--

Selain itu, perbaikan juga dilakukan pada kemampuan pembacaan sistem Sirekap.

Sistem komputasi yang lebih canggih memungkinkan Sirekap mengenali hasil pemungutan suara dengan lebih akurat, menjaga keandalan data yang diunggah ke server KPU.

KPU bersama pengembang teknologi juga telah meningkatkan akurasi dari proses pengenalan tanda dan karakter, sehingga kesalahan dalam membaca tulisan tangan pada formulir C1 Plano dapat diminimalisir.

Cara kerja sirekap di Pilkada 2024, pada hari pemungutan suara, anggota KPPS akan memotret formulir C1 Plano yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Digelar Barengan Hari Valentine, Pilkada Serentak 27 November

Aplikasi Sirekap yang digunakan akan membaca dan mengonversi data tersebut menjadi informasi numerik yang bisa diunggah ke server KPU.

Di Pilkada Serentak 2024, KPU menegaskan bahwa data yang ditampilkan di Sirekap hanya dalam bentuk gambar atau PDF.

Tidak akan ada tabulasi numerik atau diagram di tingkat kabupaten/kota.

Sirekap juga dilengkapi dengan fitur unggah foto asli dari formulir C1, yang memungkinkan publik melihat langsung hasil pemungutan suara dari tiap TPS di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, transparansi hasil pemilu terjaga, dan masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi secara real-time melalui situs KPU.

Salah satu keunggulan Sirekap adalah fungsinya dalam meningkatkan transparansi.

Masyarakat dapat melihat foto asli dari formulir C1 Plano yang diunggah langsung oleh KPPS, tanpa ada manipulasi data.

Hal ini menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemungutan suara dan mengurangi potensi kecurangan di lapangan.

Data yang diunggah bersifat bukti otentik, dengan tampilan berupa foto asli formulir model C.

Meski begitu, KPU menegaskan bahwa Sirekap hanya bersifat sebagai alat bantu dan bukan sebagai alat penetapan hasil resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: