Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Mulai Masuk ke Bawaslu, KPU Tegaskan Penetapan Calon Sesuai Aturan

Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Mulai Masuk ke Bawaslu, KPU Tegaskan Penetapan Calon Sesuai Aturan

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat menerima satu berkas permohonan gugatan sengketa pilkada, Rabu 25 September 2024. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:KPU Kota Tasikmalaya Larang Kampanye di 37 Kawasan Strategis, ini Rinciannya

Ia menyebutkan bahwa semua proses sudah melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

"Kami juga sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI terkait makna pasal tentang periodesasi bupati. Berdasarkan konsultasi tersebut, Ade Sugianto belum masuk dalam satu periode bupati," jelas Ami. 

Ami menegaskan bahwa PKPU sudah mengakomodir semua regulasi terkait Pilkada, termasuk putusan MK. 

"KPU hanya menjalankan aturan, bukan menafsirkan," tegasnya. Saat ini, KPU masih menunggu hasil pleno Bawaslu terkait gugatan yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: