Cara Mencairkan Saldo JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO dengan Mudah

Cara Mencairkan Saldo JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO--
RADARTASIK.COM - Saldo JHT Rp15 juta kini bisa dicairkan lewat aplikasi JMO.
Peserta tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan ini resmi berlaku sejak Mei 2025.
Cukup lewat HP, proses cair dalam hitungan hari.
Tanpa antre, tanpa formulir, cukup klik di aplikasi JMO.
Inovasi ini disebut sebagai layanan digital BPJS terbaru.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cuma Lewat Aplikasi Ini!
BACA JUGA:DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya Diminta Segera Gelar Rapimpurda Sebelum Musda 2025
Peserta aktif bisa mengajukan pencairan meski belum pensiun.
Syaratnya harus sesuai dan data pribadi sudah diperbarui.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut ini solusi dana darurat.
Dana cair lewat aplikasi JMO tanpa proses manual.
Aplikasi JMO adalah platform resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui JMO, semua proses kini dapat dilakukan online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: