Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Agar Tidak Diblokir

Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Agar Tidak Diblokir

Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Agar Tidak Diblokir--

BACA JUGA:Tiket Persib vs PSBS Biak pada Laga Pembuka Liga 1 2024-2025 Sudah dapat Dipesan, Ini Cara dan Harganya

PPN: Rp 12,589,500 x 11% = Rp 1,384,845.

PPh: 10% x Rp 12,589,500 = Rp 1,258,950.

Total pajak yang perlu dibayarkan adalah Rp 3,788,295.

Kesimpulan

BACA JUGA:Jelang 17 Agustus 2024, 4 Tempat Wisata ini Mengadakan Harga Tiket Masuk Spesial, Yuk Simak!

Mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri di Kemenperin adalah langkah penting untuk memastikan iPhone Anda dapat digunakan di Indonesia tanpa masalah.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan IMEI iPhone Anda terdaftar dan tidak diblokir, sehingga Anda dapat menikmati penggunaan iPhone Anda secara penuh di Indonesia.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi petugas Bea Cukai atau operator seluler Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: