Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Agar Tidak Diblokir

Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Agar Tidak Diblokir

Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Agar Tidak Diblokir--

BACA JUGA:Dijatuhi Sanksi Disiplin dan Tak Diperkenalkan di Launching Pemain Ini Harapan Persebaya untuk Toni Firmansyah

Saat tiba di bandara, tunjukkan kode QR dan Registration ID kepada petugas Bea Cukai untuk pemindaian.

Bayar Pajak

Selesaikan pendaftaran dengan membayar pajak yang diperlukan.

Ketentuan Pajak Bea Cukai untuk iPhone

BACA JUGA:Liga 1 2024-2025, Umuh Muchtar Singgung Bobotoh Jelang Laga Persib vs PSBS Biak

Ketika membawa iPhone dari luar negeri, Anda akan dikenakan beberapa pajak, antara lain:

Pajak Bea Masuk: 10% dari nilai pabean.

PPN: 11% dari nilai impor.

PPh: 10% dari nilai impor (jika memiliki NPWP) dan 20% dari nilai impor (jika tidak memiliki NPWP).

BACA JUGA:Tiket Persib vs PSBS Biak pada Laga Pembuka Liga 1 2024-2025 Sudah dapat Dipesan, Ini Cara dan Harganya

Contoh perhitungan pajak untuk iPhone 15 Pro Max yang dibeli dari Jepang seharga USD 1,263 (dengan kurs Rp 15,000 = USD 1) adalah sebagai berikut:

Nilai Pabean: USD 1,263 - USD 500 = USD 763 atau Rp 11,445,000.

Pajak Bea Masuk: Rp 11,445,000 x 10% = Rp 1,144,500.

Nilai Impor: Rp 1,144,500 + Rp 11,445,000 = Rp 12,589,500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: