Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Agar Tidak Diblokir

Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Agar Tidak Diblokir

Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin Agar Tidak Diblokir--

RADARTASIK.COM - Membeli iPhone dari luar negeri bisa menjadi pilihan menarik karena harganya yang lebih murah dibandingkan di Indonesia.

Namun, untuk memastikan iPhone Anda bisa digunakan di Indonesia tanpa masalah, Anda harus mendaftarkan IMEI perangkat tersebut setibanya di Indonesia.

Berikut adalah panduan lengkap cara mendaftarkan IMEI iPhone agar tidak diblokir oleh Kemenperin.

Alasan Banyak IMEI iPhone Ilegal di Indonesia

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Kota Tasikmalaya, Avanza Hilang Kendali Seruduk Toyota Rush dan Motor Matic yang Parkir

1.iPhone Tidak Diproduksi di Indonesia Apple tidak memiliki pabrik di Indonesia, sehingga semua iPhone yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri.

Banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih membeli iPhone dari luar negeri karena harganya lebih murah.

Namun, harga iPhone tersebut akan menjadi lebih mahal ketika masuk ke Indonesia karena dikenakan pajak.

Banyak yang mencoba menghindari pajak ini sehingga IMEI ponsel mereka tidak terdaftar di Kemenperin dan dianggap ilegal.

BACA JUGA:Nelayan Pangandaran Berburu Ikan Cabuk yang Bernilai Ratusan Juta Rupiah

2.Penjual iPhone Bekas Lebih Banyak Dibanding Penjual Resmi Karena harga iPhone resmi di Indonesia sangat mahal, banyak yang lebih memilih membeli iPhone bekas.

Hal ini menyebabkan jumlah penjual iPhone bekas lebih banyak dibanding penjual resmi.

Namun, membeli iPhone bekas dari penjual tidak resmi memiliki risiko, termasuk kemungkinan IMEI yang tidak terdaftar dan beberapa fitur yang tidak berfungsi.

Cara Daftar IMEI iPhone di Kemenperin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: