Di Luar Hari Kerja, BNI Tetap Salurkan KUR dan BWU

Di Luar Hari Kerja, BNI Tetap Salurkan KUR dan BWU

BNI tetap salurkan KUR dan BWU di luar hari kerja.-BNI-

BACA JUGA: Gelandang Persib Tak Mau Ambil Pusing Format Kompetisi Penuh di Musim Depan Fokus pada Pertahankan Gelar Juara

Anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI) dan TKI yang purna dari bekerja di luar negeri juga boleh mengajukan kredit bunga murah ini.

Bahkan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup juga bisa mendapatkan fasilitas pinjaman ini.

Syarat perizinan usahanya antara lain individu atau perseorangan atau badan usaha perorangan yang minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan pemerintah daerah atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat atau surat izin lainnya.

Badan usaha di luar kriteria di atas akan mengacu pada ketentuan BNI. Pengalaman usaha minimal 6 bulan.

BACA JUGA: Tarif Listrik Naik 1 Juli 2024? Pemerintah Jaga Daya Saing Industri

Syarat mengajukan KUR BNI, usia pemohon, khusus untuk pemohon individu atau perserorangan minimal 21 tahun atau belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah.

Pemohon tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah. Pemohon tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jaminan tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: