Dua Pemuda Kabupaten Tasikmalaya Terancam 5 Tahun Penjara karena Jual Kancil
Dua pelaku penjual hewan langka dan dilindungi saat di periksa penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 27 Mei 2024. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan 2 pelaku penjual hewan langka yang dilindungi berinisial MI dan Y warga Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan 22 ekor kancil dan hewan dilindungi lainnya. Keduanya terancam kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta SH MH mengatakan, pengungkapan kasus jual beli hewan langka dan dilindungi jenis kancil ini dilakukan pihaknya kemarin Minggu 26 Mei 2024.
"Kedua pelaku ini menjual dan meniagakan satwa dilindungi yakni uncal atau kancil lewat media sosial," katanya kepada radartasik.com saat ditemui di ruangannya, Senin 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Harga Nokia X500 5G dengan Spesifikasi Layar Super AMOLED dan di Otaki Chipset Gahar
Dalam pengungkapan kasus tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak diperjualbelikan para pelaku.
"Saat diamankan keduanya tengah mengirim 22 ekor kancil yang sudah disiapkan dalam kemasan boks," terang Ridwan.
Ridwan menjabarkan, para pelaku ini sudah memperjualbelikan kancil selama sembilan bulan. "Pelaku ini sementara mengakui selain kancil dan juga pernah menjual hewan langka dan dilindungi lainnya," bebernya.
Dia menambahkan, pelaku ini mendapatkan hewan kancil tersebut dari pemburu di wilayah selatan. Namun pemburu itu tidak terlalu dekat dengan pelaku.
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Harus Serius Kalau Mau Lakukan Penataan Ulang Pedestrian Cihideung
"Dari wilayah selatan pengakuannya, yakni dari daerah selatan yang berada di Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi," tambahnya.
Ridwan menandaskan, kancil-kancil tersebut akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan juga observasi.
"Karena di BKSDA ini mengetahui lokasi untuk merawat kancil tersebut," tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. "Keduanya diancam lima tahun penjara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: