18 Tahun Penjara untuk Arthur Light Welhor Bule Amerika yang Membunuh Ayah Mertua

18 Tahun Penjara untuk Arthur Light Welhor Bule Amerika yang Membunuh Ayah Mertua

18 tahun penjara tuntutan JPU untuk Arthur Light Welhor bule Amerika terdakwa pembunuhan ayah mertua.-radartasik.com-

Polres Kota Banjar kemudian melimpahkan berkas perkara pembunuhan dengan pelaku bule Amerika tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada 14 Desember 2023.

Rabu 27 Desember 2023, bule Amerika menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Banjar atas perkara pembunuhan mertuanya.

Dalam sidang pertama tersebut, bule Amerika dikawal ketat personel Polres Banjar bersenjata lengkap laras panjang.

Pengadilan Negeri Banjar sudah tujuh kali menggelar persidangan perkara pembunuhan mertua. 

Terdakwanya bule Amerika Arthur Light Welhor warga California.

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, 28 Maret 2024, Arthur Light Welhor dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Dikutip dari koran Radar Tasikmalaya, Humas Pengadilan Negeri Banjar, Petrus Nico Kristian, menjelaskan kalau terdakwa Arthur Light Welhor dijerat dua kasus.

BACA JUGA:Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2024 Dibuka, Ini Link, Syarat dan Mitra Perguruan Tinggi Kominfo

Pertama kasus perusakan rumah mertua. Kedua kasus pembunuhan mertua laki-lakinya.

Dijelaskan Petrus, kasus pertama yaitu perusakan rumah mertua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus pembunuhan mertua laki-laki oleh JPU Kejaksaan Negeri Banjar, bule Amerika itu dituntut hukuman 18 tahun penjara.

“Atas tuntutan yang dilayangkan JPU, penasehat hukum terdakwa melakukan pembelaan,” tutur Petrus.

Lanjut Petrus, penasehat hukum Arthur Light Welhor sang pelaku kisah cinta bule Amerika dengan gadis Kota Banjar, mengajukan pledoi.

Cinta Bersemi di Facebook

Kisah cinta bule Amerika dengan gadis Kota Banjar berawal dari perkenalan di media sosial Facebook. Klik di sini untuk kisah terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: