Asyik Penitipan Kendaraan Bisa Dilakukan di Polres atau Polsek Terdekat, Kalau di Tasikmalaya Bisa?
Penitipan kendaraan bisa dilakukan di polres atau polsek terdekat.-divisi humas polri-
BACA JUGA:Pemkot Banjar Himbau Warga Kota Banjar Tidak Lakukan Takbiran Keliling, Ini Alasannya
Apalagi, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Masyarakat yang menggunakan angkutan umum pada momen mudik Lebaran 2024 berarti telah berkontribusi dalam menekan potensi tinggi kecelakaan.
Untuk itu, ayo segera titipkan kendaraan kamu apabila akan mudik dalam waktu dekat.
Pemkot Bandung menyediakan layanan penitipan mobil bagi pemudik yang tidak bawa kendaraan
Selain Divisi Humas Polri, sebelumnya Pemerintah Kota Bandung atau Pemkot Bandung telah menyediakan layanan penitipan mobil bagi pemudik yang tidak bawa kendaraan.
Penitipan mobil dari Pemkot Bandung itu dapat dimanfaatkan oleh pemudik yang memiliki KTP Kota Bandung.
Namun sebelum melakukan penitipan mobil di Kantor Pemkot Bandung, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemudik di antaranya wajib membawa KTP, SIM, STNK serta foto kendaraan mobil.
Selain itu, pendaftar juga wajib membawa kunci kendaraan mobil pada saat melakukan pendaftaran.
Untuk itu, bagi pemudik yang ber-KTP Bandung segera titipkan kendaraan kamu ke Kantor Pemkot Bandung apabila akan mudik ke luar kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber