Simak 4 Kriteria Guru PAI yang Akan Mendapatkan Insentif dari Kemenag, No 3 Punya NUPTK, Anda Termasuk?

Simak 4 Kriteria Guru PAI yang Akan Mendapatkan Insentif dari Kemenag, No 3 Punya NUPTK, Anda Termasuk?

Simak 4 kriteria guru PAI yang akan mendapatkan insentif dari Kemenag.-kemenag-

BACA JUGA:PDI Perjuangan Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati untuk Pilkada 2024 Kabupaten Pangandaran

Kemudian, Abu Rokhmad mengungkapkan saat ini Kemenag sedang mengupayakan insentif terdistribusikan sebelum Lebaran 2024.

Akan tetapi, kata Abu Rokhmad, apabila insentif belum diterima pada waktu tersebut maka penyaluran akan dilakukan setelah Lebaran 2024.

Dia menegaskan pemberian insentif akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru PAI yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Dengan demikian, Kemenag memastikan bahwa insentif tidak akan ada pengurangan ataupun pemungutan dengan alasan apapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Polisi Berangkatkan 3 Bus Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Garut Ke Jogjakarta dan Solo

Dia menyampaikan bahwa guru PAI akan menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta untuk 6 bulan pertama.

Lebih lanjut, Abu Rokhmad menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 27 Tahun 2019 tentang insentif guru bukan PNS bahwa insentif Rp 250 ribu per bulan sudah sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Sekedar info, anggaran insentif yang disalurkan kepada guru PAI jelang Lebaran 2024 mencapai Rp 66 miliar.

Insentif dari Kemenag tersebut diberikan kepada guru PAI yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA:Tips Agar Mudik Aman dan Nyaman di Lebaran 2024 Bikin Pulang Kampung Jadi Menyenangkan

Adapun, guru PAI yang dimaksud di sini merupakan guru yang bukan PNS atau bukan PPPK.

Itulah informasi mengenai kriteria guru PAI yang akan mendapatkan insentif dari Kemenag. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag