Beasiswa S3 Dalam Negeri Kemenag 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan alias Beasiswa S3 Dalam Negeri Kemenag 2025 resmi dibuka mulai 5 Oktober mendatang.-Kemenag-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan resmi membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) atau Beasiswa S3 Dalam Negeri Kemenag 2025.
Program ini ditujukan untuk membantu para dosen, guru, tenaga kependidikan, ustaz hingga pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi doktoral agar bisa segera menyelesaikan pendidikannya.
Dalam keterangannya, Kepala Puspenma Ruchman Basori menjelaskan BPP S3 merupakan stimulus bagi mahasiswa doktoral di lingkungan Kemenag.
Bantuan bisa digunakan untuk pembayaran SPP, penulisan disertasi, publikasi jurnal ilmiah bereputasi hingga pembelian literatur penting yang dibutuhkan dalam studi.
BACA JUGA: Daftar 9 Bintang Diaspora Dicoret Jelang Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak
BACA JUGA: Cara Nonton Piala Dunia U20 Gartis: Jadwal dan Preview Laga Menarik, Cile vs Jepang
Dia menambahkan program ini adalah kolaborasi Kemenag bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Selain BPP Doktoral, terdapat juga berbagai skema lain, mulai dari beasiswa penuh S1, S2 S3 dalam dan luar negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit hingga beasiswa non-degree untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ruchman menjelaskan komitmen Kemenag dalam mendukung civitas akademika harus terus diperkuat. Karena itu, mekanisme pendaftaran dibuat sederhana agar tidak menyulitkan calon penerima bantuan.
Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri bernilai Rp 30 juta. Dana tersebut akan ditransfer langsung oleh LPDP setelah peserta memenuhi seluruh persyaratan dan lolos seleksi yang dilakukan Puspenma.
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Piala Dunia U17 2025 di Qatar Resmi Dirilis, Timnas Indonesia Kapan?
BACA JUGA: Latar Belakang Kasus KDRT Brutal, Istri Pulang ke Tasikmalaya karena Kerap Disiksa
Syarat Pendaftaran BBP S3 Kemenag
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berstatus sebagai guru pendidikan dasar dan menengah keagamaan, dosen di perguruan tinggi keagamaan/Ma’had Aly, tenaga kependidikan, ustaz/kyai pondok pesantren, atau pegawai Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: