Penjelasan Kemdikbudristek Terkait Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah, Apa Tetap Wajib di Kurikulum Merdeka?
Penjelasan Kemdikbudristek terkait ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.-kemdikbudristek-
Berkaitan dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, keikutsertaan siswa-siswi di sekolah dalam ekstrakurikuler Pramuka bersifat sukarela.
Anindito melihat pendidikan kepramukaan sebagai pendidikan yang dapat membentuk kepribadian akhlak mulia, berjiwa patriotik, dan menjunjung nilai-nilai budi luhur bangsa.
Berangkat dari hal tersebut, kata Anindito, setiap siswa-siswi di sekolah berhak untuk ikut serta dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Mengutip website resmi kemdikbud.go.id, pihak sekolah dapat mengetahui ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Kwarcab Pramuka Kabupaten Tasikmalaya Sayangkan Keputusan Nadiem Makarim soal Nasib Ekskul Pramuka
Jadi kesimpulannya, sekolah tetap wajib menyediakan dan menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Namun, keikutsertaannya bersifat sukarela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemdikbud.go.id