Penjelasan Kemdikbudristek Terkait Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah, Apa Tetap Wajib di Kurikulum Merdeka?

Penjelasan Kemdikbudristek Terkait Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah, Apa Tetap Wajib di Kurikulum Merdeka?

Penjelasan Kemdikbudristek terkait ekstrakurikuler Pramuka di sekolah.-kemdikbudristek-

Penjelasan Kemdikbudristek Terkait Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah, Apa Tetap Wajib di Kurikulum Merdeka?

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan terkait ekstrakurikuler Pramuka yang menjadi ekstrakurikuler tidak wajib bagi siswa-siswi di sekolah.

Kemdikbudristek melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak merubah ketentuan ekstrakurikuler Pramuka.

Anindito mengatakan setiap sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

BACA JUGA:Doa Ramadhan Hari Ke-23: Disucikan dari Dosa dan Dibersihkan dari Segala Aib

Menurutnya, Kemdikbudristek tidak memiliki gagasan untuk menghapus ekstrakurikuler Pramuka dari sekolah.

Di sisi lain, dia menyebut Permendikbudristek tersebut bertujuan untuk menguatkan peraturan perundang-undangan terkait pentingnya ada ekstrakurikuler di sekolah.

"Sekolah tetap wajib menyediakan tersedianya satu kegiatan ekstrakulikuler yaitu Pramuka," katanya di Jakarta, Senin 1 April 2024.

Lebih lanjut, Anindito mengungkapkan bahwa dalam prakteknya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan.

BACA JUGA:UPDATE Harga BBM Pertamax Jelang Lebaran 2 April 2024

Dengan adanya Permendikbudristek tersebut, Anindito menuturkan kegiatan perkemahan menjadi tidak wajib.

Untuk diketahui, dalam Kurikulum 2013, pendidikan kepramukaan model blok dalam bentuk perkemahan wajib dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Meskipun adanya revisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok, Anindito tetap menyampaikan bahwa Kemdikbudristek tetap memperbolehkan kegiatan perkemahan secara sukarela.

Dia menambahkan gerakan pramuka merupakan ekstrakurikuler yang bersifat mandiri, non politis, dan sukarela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemdikbud.go.id