Imbas Penetapan Regulasi Baru, Proses Tahapan Pemilihan Anggota BPD di Kota Banjar Dihentikan?
Kadis PMD Kota Banjar Wawan Gunawan saat diwawancara usai melakukan musyawarah, Senin 1 April 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--
BACA JUGA:Perlu Dievaluasi: Upaya Meningkatkan Edukasi dan Efektivitas PSN di Kota Tasikmalaya
Ketua Apdesi Kota Banjar Yayat mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan bersama untuk sementara dihentikan proses tahapan pemilihan anggota BPD.
"Dihentikan sementara proses tahapannya, sangat baik karena menghindari polemik nantinya sambil menunggu regulasi selanjutnya seperti apa," tuturnya.
Tak hanya proses tahapan pemilihan anggota BPD, anggaran yang digunakan pun dihentikan sementara untuk digunakan pada pemilihan nanti.
Dengan ditetapkannya rancangan undang-undang tersebut secara otomatis jabatan kepala desa dan BPD diperpanjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: