Dishub Tak Bisa Tertibkan Travel Gelap di Ciamis yang Kini Menjamur, kenapa?
Kendaraan pribadi melewati pool salah satu bus di wilayah Kecamatan cikoneng Kabupaten Ciamis, kemarin Senin 25 Maret 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--
BACA JUGA:Penetapan Hasil Pemilu 2024 DPRD Kota Banjar Masih Menunggu Surat Edaran dari KPU RI
"Kita pernah melakukan pendataan travel gelap tersebut, memang dari sisi mengganggu usaha angkutan umum yang betul-betul memiliki izin trayek. Terlebih travel gelap juga, mampu jemput bola kepada masyarakat," tambahnya.
Oleh karenanya ia pun meminta untuk angkutan umum yang memiliki izin harus mampu mau jemput bola dan meningkatkan pelayanan.
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Siti Djuhaeriah Yulianti menuturkan, travel gelap di Ciamis ada, hanya untuk penindakan bukan kewenangan Dishub.
Posisi Dishub, menurut dia, hanya bisa pengecekan secara teknis itu juga kendaraan yang wajib uji KIR kendaraan.
BACA JUGA:Inggris Vs Belgia 2-2, Romelu Lukaku Mimpi Buruk Lewis Dunk
"Sedangkan yang travel gelap platnya hitam kita tidak bisa memeriksa dan pemeriksaan secara administrasi itu juga hanya bisa di lingkungan terminal," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: