Lagi, Polisi di Tasikmalaya Ciduk 2 Pelaku Pencurian Motor, Diduga Maling Spesialis Pagi Hari

Lagi, Polisi di Tasikmalaya Ciduk 2 Pelaku Pencurian Motor, Diduga Maling Spesialis Pagi Hari

Ilustrasi pencuri motor. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

Lagi, Polisi di Tasikmalaya Ciduk 2 Pelaku Pencurian Motor, Diduga Maling Spesialis Pagi Hari

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kejadian pencurian sepeda motor di Kabupaten Tasikmalaya tak hanya terjadi di wilayah perkotaan saja. Pencurian itu pun terjadi di daerah, salah satunya Kecamatan Cikatomas.

Kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Senin 19 Februari 2024 lalu di Kampung Kadu Desa Tanjungbarang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya. 

Dua pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap Polsek Cikatomas Polres Tasikmalaya pada Selasa kemarin, 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Diduga Korsleting, Sepeda Motor Milik Warga Kota Banjar Kebakaran, Pemiliknya Pingsan

Kapolsek Cikatomas, AKP Sukiran mengatakan, kasus tersebut bermula saat pada pukul 08.00 pagi. Saat itu korban Lusiana Febriani kesiangan saat akan berangkat ke sekolah. 

Namun dikarenakan jalan menuju sekolah dalam keadaan licin, sehingga korban memarkirkan motornya di halaman rumah warga dalam keadaan terkunci stang. 

Kemudian sekira jam 12 30 siang hendak mengambil bekal atau makanan yang tersimpan di dalam jok motor merek Honda Supra X warna hitam. 

"Saat itu korban ketika menghampiri parkiran di halaman rumah warga kaget melihat motornya sudah hilang," paparnya, Rabu 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Mulai Besok, Skema Taktik Persib Tertutup untuk Bobotoh Jelang Lawan Persija Jakarta di El Clasico

Selanjutnya korban melaporkan kehilangan motornya tersebut ke Polsek Cikatomas. Setelah itu tim melakukan pengecekan TKP dan penyelidikan. "Akibat kehilangannya itu korban mengalami kerugian Rp 7 juta," terangnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihak Polsek Cikatomas melakukan pengembangan hingga akhirnya diamankan dua pelaku yang mencuri sepeda motor korban. Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.  

"Keduanya berhasil kita amankan kemarin Selasa 5 Maret 2024 sekira jam 06.00 oleh unit Reskrim Polsek Cikatomas di dalam rumah kontrakan di Kecamatan Salopa," tambahnya.

Para tersangka yakni RDH (31), merupakan warga Mandalahayu Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan pelaku lainnya yakni NM (27), warga Setiawangi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: