Pangandaran Terbitkan Perbup Bantuan Keuangan Khusus Desa, Alhamdulillah Kesejahteraan Aparatur Terjamin

Pangandaran Terbitkan Perbup Bantuan Keuangan Khusus Desa, Alhamdulillah Kesejahteraan Aparatur Terjamin

Ilustrasi Peraturan Bupati. istimewa-tangkapan layar ponsel--

Pangandaran Terbitkan Perbup Bantuan Keuangan Khusus Desa, Alhamdulillah Kesejahteraan Aparatur Terjamin 

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus untuk Pemerintah Desa (Pemdes). 

Bantuan keuangan khusus ini akan digunakan untuk tunjangan tambahan penghasilan aparatur pemerintah desa, insentif RT RW, Satlinmas dan kader Posyandu.

Adapun penyaluran bantuan keuangan khusus ini dilakukan setiap bulan, dengan besaran satu per dua belas dari besaran bantuan keuangan khusus tersebut.

BACA JUGA:Lazio Vs AC Milan: Stefano Pioli Sebut Lazio Tim Besar dengan Performa Kurang Memuaskan

Kendati demikian, besaran keuangan khsusus yang disalurkan Pemkab Pangandaran ke Pemdes sebelumnya senilai Rp 19,9 miliar, bisa dirasionalisasi atau sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman, bantuan keuangan khusus yang dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran.

"Selain itu, bantuan keuangan khusus ini bakalan di transfer dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa," katanya kepada wartawan, Jumat 1 Maret 2024.

Ia menjabarkan, dengan terbitnya Perbup Nomor 7 Tahun 2024 ditandatangi Bupati Pangandaran pada 16 Januari 2024, maka Perbup Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintah Desa serta Lembaga Desa dalam rangka peningkatan Kesejahteraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:Mengulas Film Ichiko Karya Sutradara Akihiro Toda, Aktris Hana Sugisaki Sebagai Gadis Misterius

Ia menambahkan, dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa ini juga membahas tunjangan tambahan penghasilan dan insentif aparatur desa.

"Terlepas pembayaran yang tahun sebelumnya belum ada konfirmasi kalau dihutangkan atau enggaknya karena kewenangan BPKAD," tambahnya.

Jelas dia, penyaluran bantuan keuangan khusus itu bersumber dari APBD yang sebelumnya sebesar Rp 20 miliar. Nantinya disalurkan ke 93 desa di 10 kecamatan. 

"Karena masing-masing desa tidak sama jumlah perangkatnya. Untuk itu jumlahnya saat ini disesuaikan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: