Disinyalir Dijadikan Campuran Miras Oplosan, Sebuah Warung di Tasikmalaya Jual Ratusan Botol Alkohol

Disinyalir Dijadikan Campuran Miras Oplosan, Sebuah Warung di Tasikmalaya Jual Ratusan Botol Alkohol

Ratusan botol alkohol disita Polisi dari warung kelontong di daerah Salebu Mangunreja, Rabu 28 Desember 2024. ujang nandar / radartasik.com--

Disinyalir Dijadikan Campuran Miras Oplosan, Sebuah Warung di Tasikmalaya Jual Ratusan Botol Alkohol 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Menindaklanjuti kasus 3 korban meninggal dunia diduga karena oplosan di Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya melakukan langkah antisipasi.

Seperti Rabu 28 Februari 2024 siang, Polisi menyita ratusan botol miras jenis Arak Bali dan alkohol 70 persen yang diduga diperjualkan untuk campuran miras oplosan dari sebuah warung kelontongan. 

Miras jenis Arak Bali dan alkohol itu diamankan Polisi dari daerah sejumlah titik. Untuk alkohol dan Arak Bali itu salahsatunya diamankan di Mangunerja, Singaparna.

BACA JUGA:Warung Kopi di Kota Banjar Nyaris Dilahap si Jago Merah, Beruntung Warga Sigap

Untuk alkohol 70 persen yang berhasil disita polisi sebanyak 6 dus dengan jumlah 735 botol dari warung kelontongam beserta Arak Bali 192 botol.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Parbowo mengatalan, miras dan alkohol itu didapatkan anggotanya dalam giat KRYD yang selalu dilaksanakan Polisi. 

"Dalam giat kali ini kita berhasil mengamankan 4 karung isi sebanyak 192 botol arak bali, dan 6 dus isi sebanyak 735 botol," paparnya.

Bayu menerangkan, ratusan botol alkohol tersebut diperjualbelikan disinyalir dipergunakan sebagai campuran untuk miras oplosan atau peletok. 

BACA JUGA:Sukses Bawa Persib Juara, 2 Legenda Persib Ini Jadi Saksi Kehebatan Persib Hancurkan PSIS di Si Jalak Harupat

"Pasal yang dikenakan penegakan hukum berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan pengedaran minuman beralkohol di Kabupaten Tasikmalaya, kepada penjualnya," terang Bayu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudin menuturkan, miras dan alkohol itu adalah hasil KRYD pelaksanaan giat operasi minuman keras beralkohol tanpa ijin. "Itu kita dapatkan dari warung biasa penjual sembako," tuturnya.

Dalam warung itu, selain alkohol 70 persen juga ditemukan ada miras. Biasanya alkohol itu digunakan sebagai campuran miras oplosan. 

"Kita amankan termasuk penjualnya. Selain melakukan pendataan terhadap jumlah barang bukti miras juga melakukan pendataan dan Interogasi terhadap pemilik barang bukti," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: