Bawaslu Kota Banjar Terima Laporan Dugaan Politik Uang Caleg, Pelapor Tak Penuhi Panggilan Pertama

Bawaslu Kota Banjar Terima Laporan Dugaan Politik Uang Caleg, Pelapor Tak Penuhi Panggilan Pertama

Kadiv Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kota Banjar Solehan saat diwawancarai awak media terkait dugaan politik uang, Rabu 21 Februari 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Bawaslu Kota Banjar Terima Laporan Dugaan Politik Uang Caleg, Pelapor Tak Penuhi Panggilan Pertama

BANJAR, RADARTASIK.COM - Bawaslu Kota Banjar menerima laporan dugaan money politic (politik uang) terhadap salah satu caleg DPRD Kota Banjar. 

Laporan dugaan politik uang tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan langsung dilakukan registrasi pelaporan ke Bawaslu Kota Banjar. 

"Beberapa hari yang lalu ada yang masuk laporan (dugaan politik uang, Res) ke kami (Bawaslu), pada Senin 19 Februari 2024 kemarin," ucap Kadiv Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kota Banjar Solehan, Rabu 21 Februari 2024

BACA JUGA:Dapat 4 Kartu Kuning, Bek Persib Dilarang Bertanding, Posisinya Akan Diisi Mantan Bek Persija

Dia menerangkan, laporan tersebut sudah diproses registrasi dan sudah melakukan pemanggilan terhadap pelapor hari ini (Rabu 21 Februari 2024).

Namun sampai saat ini pihak pelapor belum juga datang ke kantor Bawaslu Kota Banjar untuk memenuhi panggilan tersebut agar hadir sesuai jadwal tadi pukul 10.00 WIB. 

"Ini baru pemanggilan pertama terhadap pelapor (dugaan politik uang). Jika belum hadir juga, kami akan melakukan pemanggilan kedua," tegasnya. 

Menurut dia, dugaan politik uang yang dilakukan salah satu caleg DPRD Kota Banjar itu diketahui ketika memasuki masa tenang Pemilu 2024 kemarin.

BACA JUGA:Bobotoh Tenang, Persib Sudah Kantongi Taktik Barito Putera, Bojan Hodak Ingatkan Hal Ini kepada Anak Asuhnya

Dugaan politik uang tersebut dilakukan salah satu Caleg dengan cara membagikan paket sembako kepada masyarakat Kota Banjar. 

"Menurut laporan awal keterangan dari pelapor dilakukan saat masa tenang (Pemilu 2024 kemarin), dugaan politik uang semacam sembako. Jelas itu masuk pidana Pemilu," katanya.

Lanjut dia, karena belum memenuhi panggilan pertama, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua besok Kamis 22 Februari 2024.

Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir memenuhi panggilan, maka pihaknya akan membuat kajian atau melakukan putusan atau proses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: