Warga Ciamis Laporkan Caleg Terkait Dugaan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Kuasa hukum Agustian Effendi (kedua, kanan), Gatot Rachmat (kedua kiri) dan timnya melakukan jumpa pers di Kabupaten Ciamis, Selasa 20 Februari 2024. istimewa--
BACA JUGA:Tips Berolahraga Saat Puasa, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Agar Puasa Aman dan Olahraga Nyaman
Dengan kejadian tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum klien pun telah mempelajari alat bukti dan kesaksian yang ada. Tentunya dugaan politik uang itu jelas-jelas melanggar hukum, seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 jelas ditegaskan aturan tersebut.
"Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung akan dihukum dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," bebernya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin membenarkan adanya laporan atas dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPR RI tersebut.
Pihaknya pun telah menyampaikan agar melengkapi persyaratan yang kurang, tentunya agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Berapa Harga Bruno Moreira Jika Gabung Persib dari Persebaya? Tenang, Masih Dibawah Harga Marc Klok
"Baru registrasi (pelaporan dugaan money politic). Kita meminta melengkapi persyaratan kalau masih ada kekurangan lainnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: